News

Begini Cara Kementrans Bantu Warga Transmigran yang Kesulitan Terbitkan SHM

Tangguh Yudha 02/07/2025 12:25 WIB

Kementerian Transmigrasi (Kementrans) segera meluncurkan situs pengaduan bagi warga transmigran yang mengalami kesulitan dalam memperoleh SHM atas tanah mereka.

Begini Cara Kementrans Bantu Warga Transmigran yang Kesulitan Terbitkan SHM. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) segera meluncurkan situs pengaduan bagi warga transmigran yang mengalami kesulitan dalam memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka.

"Pada pagi, kami sudah bicara dengan Menteri Kehutanan. Secara prinsip, Menteri Kehutanan juga setuju untuk membantu masyarakat transmigran yang mendapatkan kesulitan untuk terbitnya SHM karena berada di kawasan hutan," ujar Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Menurut Iftitah, pihaknya akan menyediakan aplikasi pengaduan berbasis online melalui situs resmi Kementerian Transmigrasi. Aplikasi ini ditujukan bagi para transmigran yang masih belum memiliki SHM karena lahannya berada di dalam kawasan hutan atau mengalami tumpang tindih dengan hak guna usaha (HGU) atau klaim dari kelompok lain.

"Inilah yang ingin kami sampaikan kepada seluruh masyarakat transmigran yang saat ini kesulitan mendapatkan sertifikat hak milik karena masih berada di kawasan hutan. Kami akan membantunya, kami sediakan nanti fasilitas aplikasi bisa melalui website juga, laporan, pengaduan kepada Kementerian Transmigrasi," katanya.

Hal ini, kata dia, sebagai langkah awal untuk menginventarisasi kasus-kasus yang ringan terlebih dahulu. Dia mencontohkan seperti kasus di Sukabumi, yang mana ada warga transmigrasi lokal yang sudah menempati lahan selama 24 tahun tapi belum memiliki sertifikat.

Upaya konkret telah dilakukan, salah satunya adalah penerbitan 642 sertifikat untuk 642 kepala keluarga di Sukabumi, yang mencakup 1.240 bidang tanah. Penerbitan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Lebih lanjut, Iftitah menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 17 ribu bidang tanah di kawasan transmigrasi yang belum bersertifikat, dan jumlah tersebut kemungkinan lebih besar jika menghitung bidang yang sudah bersertifikat namun masih berada di kawasan hutan.

"Kami meyakini lebih banyak lagi yang sudah bersertifikat tetapi masuk dalam kawasan hutan. Ini yang juga sedang kami coba inventarisir dan nanti akan kami bantu penyelesaiannya," katanya.

Iftitah menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari amanat Presiden Prabowo Subianto, untuk menyelesaikan permasalahan agraria yang menimpa para transmigran di berbagai daerah.

"Ini juga yang kami dengar suara-suaranya dari seluruh penjuru Indonesia dan akan kami segera prioritaskan pelaksanannya. Ini adalah menjadi amanat dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo Subianto," katanya.

(Dhera Arizona)

SHARE