News

Begini Tanggapan Mendikdasmen Soal Nasib Guru Non ASN yang Terancam Tak Bisa Mengajar pada 2027

Binti Mufarida 06/05/2026 16:08 WIB

Sistem tata kelola guru melibatkan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Begini Tanggapan Mendikdasmen Soal Nasib Guru Non ASN yang Terancam Tak Bisa Mengajar pada 2027 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuka suara nasib guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terancam tidak bisa mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Sebelumnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN. 

Selanjutnya, merespons aturan tersebut, Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Muti menjelaskan bahwa sistem tata kelola guru melibatkan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan rekrutmen berada di tangan daerah.

“Pertama kami perlu sampaikan bahwa guru itu, sistem dan yang menyangkut pengangkatan, penugasan, serta pembinaan itu dilaksanakan oleh institusi yang melibatkan pemerintah daerah dan juga Kementerian Dikdasmen,” kata Mu’ti kepada awak media di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

“Tapi, kami sampaikan bahwa untuk rekrutmen guru itu oleh pemerintah daerah. Penugasan juga oleh pemerintah daerah, termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer, sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam Undang-Undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah,” katanya.

Mu’ti pun menjelaskan bahwa isu mengenai penghapusan tugas guru non-ASN per 31 Desember 2024 sebenarnya adalah konsekuensi dari UU ASN. Namun, pelaksanaannya digeser agar tidak menimbulkan gejolak mendadak. 

“Nah, karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember 2026, tidak akan ditugaskan, sebenarnya mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Tidak ada lagi,” katanya.

“Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai 2027. Jadi singkatnya seperti itu,” tutur dia.

Mu’ti pun menjelaskan bahwa terkait guru-guru yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah telah menyiapkan skema ‘PPPK Paruh Waktu’ agar operasional pendidikan tetap berjalan dan para pengajar tetap memiliki kepastian status.

“Nah, yang sekarang ini terjadi adalah ada banyak guru yang sebelumnya mereka itu adalah guru. Saya menyebutnya supaya tidak rancu ya, guru non-ASN yang memang mereka sempat ikut PPG. Nah, sebagian lulus PPG, sebagian tidak lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru),” ujarnya.  

“Sedangkan yang tidak lulus itu yang ikut PPPK dan kemudian tidak lulus tes. Yang tidak lulus tes PPPK itu yang kemudian dibuat status namanya PPPK paruh waktu. Jadi sebenarnya PPPK paruh waktu itu asal-usulnya itu dari guru-guru non-ASN yang ikut seleksi PPPK dan tidak lulus,” kata Mu’ti.

Dia menjelaskan bahwa status PPPK paruh waktu ini diambil sebagai jalan tengah agar tidak terjadi masalah kepegawaian di sekolah-sekolah negeri. Meski demikian, ia mengakui bahwa penggajian menjadi tantangan bagi sejumlah daerah.

“Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK paruh waktu. Nah, guru PPPK paruh waktu itu sebagian memang karena PPPK itu tanggung jawab penggajiannya pemerintah daerah. Nah, sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan,” kata dia.  

Mu’ti pun menyerahkan detail teknis pelaksanaan UU ASN tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) selaku pemegang kewenangan regulasi pegawai.

“Namun mungkin karena ini menyangkut kebijakan dan pelaksanaan Undang-Undang ASN, saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan-RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut pegawai apakah dia PNS, apakah dia PPPK,” ujarnya.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE