News

BGN Larang Distribusi Makanan Pabrikan dan Pedas untuk MBG selama Ramadan

Tangguh Yudha 15/02/2026 18:45 WIB

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa selama masa Ramadan dan libur nasional, penerima manfaat akan menerima menu MBG dalam bentuk paket kemasan sehat.

BGN Larang Distribusi Makanan Pabrikan dan Pedas untuk MBG selama Ramadan

IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang distribusi makanan pabrikan dan bercita rasa pedas untuk Makan Bergizi Gratis (MBGF) selama bulan Ramadan, cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, serta libur Tahun Baru Imlek 2026.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada periode tersebut.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa selama masa Ramadan dan libur nasional, penerima manfaat akan menerima menu MBG dalam bentuk paket kemasan sehat. Menu yang dibagikan tidak diperkenankan menggunakan produk pabrikan jenis ultra processed food (UPF).

Untuk diketahui, UPF merupakan makanan yang diproduksi melalui proses industri dengan tambahan bahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa buatan. Produk jenis ini umumnya dirancang agar siap santap, tahan lama, serta praktis disajikan.

"Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat," kata Kepala BGN, Dadan Hindayana, Minggu (15/2/2026).

Dalam penetapan menu MBG selama Ramadan, lanjut Dadan, juga tidak dianjurkan menyajikan makanan yang cepat basi, bercita rasa pedas, maupun yang berpotensi menimbulkan insiden keamanan pangan.

Untuk skema distribusinya, setiap penerima manfaat akan mendapatkan dua tote bag dengan warna berbeda untuk memudahkan identifikasi dan proses penukaran.

"SPPG menyediakan dua buah tote bag untuk setiap penerima manfaat dengan warna yang berbeda, misalnya warna biru dan merah agar dapat menjadi pembeda antara kantong tote bag yang sebelumnya digunakan, dengan kantong tote bag yang akan ditukar pada hari berikutnya," katanya.

Sementara itu, pada 18-24 Maret 2026 atau cuti bersama lebaran, tidak dilakukan penyaluran MBG bagi seluruh sasaran penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik.

Sebagai penggantinya, distribusi dilakukan lebih awal dengan menggunakan paket bundling kemasan sehat. Paket bundling merupakan penggabungan paket makanan kemasan sehat MBG untuk konsumsi beberapa hari yang diserahkan sekaligus. Namun demikian, BGN menekankan batas maksimal makanan yang telah diterima hanya bertahan untuk tiga hari.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE