Biaya Inap dan Konsumsi Pejabat hingga Menteri Disorot, Istana: Penjelasan dari Menkeu Sudah Cukup
Wakil Menteri Sekretaris Negara atau Wamensesneg, Juri Ardiantoro ikut buka suara terkait biaya inap dan konsumsi pejabat.
IDXChannel - Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro ikut buka suara terkait biaya inap dan konsumsi pejabat yang diatur dalam peraturan kementerian keuangan (PMK) No 32 tahun 2025.
Aturan ini menuai kritikan dari publik melihat tingginya biaya inap dan konsumsi para pejabat. Apalagi di tengah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan efisiensi.
Menurut Juri, penjelaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah cukup dan tidak perlu ada tambahan lagi.
"Penjelasan dari Menteri Keuangan sudah cukup lah,” kata Juri kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Juri menambahkan, pihaknya tidak perlu lagi memberikan penjelasan secara mendetail. Melihat, peraturan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan dianggap sudah cukup.
"Pemerintah itu, kita harus mendapatkan informasi dari pemerintah yang memang bidangnya, kalau sudah Menteri Keuangan bicara, kita enggak usah nambah-nambah lagi," kata dia.
Berdasarkan peraturan kementerian keuangan (PMK) No 32 tahun 2025, pemerintah akan melakukan pengadaan mobil dinas untuk eselon I senilai Rp931.648.000, selain biaya konsumsi rapat menteri total sekitar Rp171.000.
Dalam PMK No 32 tahun 2025 tersebut, juga menyebutkan bahwa anggaran biaya konsumsi untuk rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri, wakil menteri, eselon I, atau setara ditetapkan sebesar Rp 118.000 untuk makan dan Rp 53.000 untuk kudapan atau snack per orang.
Sehingga, setiap rakor yang dihadiri oleh para menteri, wakil menteri, hingga eselon I memperoleh anggaran konsumsi total sebesar Rp171.000 per orang.
(Nur Ichsan Yuniarto)