News

Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS, Pengamat: Justru Banyak Manfaatnya

Tangguh Yudha/MPI 04/06/2024 13:25 WIB

Kepolisian RI (Polri) menerapkan aturan baru yang mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki BPJS Kesehatan.

Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS, Pengamat: Justru Banyak Manfaatnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepolisian RI (Polri) menerapkan aturan baru yang mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki BPJS Kesehatan. Aturan tersebut saat ini masih tahap uji coba di sejumlah wilayah.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, aturan baru ini justru akan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Dengan mengikuti program tersebut, masyarakat yang kecelakaan bisa mendapatkan jaminan santunan jika meninggal dunia dan pengobatan jika mengalami luka.

Selain itu, kata Agus, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memang mewajibkan seluruh warga negara mengikuti program BPJS.

"Di UU, BPJS itu harus ada. Semua warga negara harus punya. Kalau celaka dan nggak mampu, nanti dibiayai negara. Kalau meninggal dapat Rp50 juta, kalau luka Rp20 juta dari Jasa Raharja, sisanya dari BPJS," katanya saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).

"Kalau nggak ada (BPJS) kan susah. Kalau nggak punya BPJS kesehatan (pengobatan) mahal, kalau BPJS kan gratis. Jadi nggak masalah harus punya, kalau celaka siapa yang mau bayar. Masyarakat tinggal menjalankan aja," katanya.

Agus menambahkan, kebijakan yang mengharuskan memiliki JKN ketika ingin membuat SIM dapat memberikan dampak positif tatanan negara. Dia menyebut aturan ini sebagai bentuk peningkatan layanan kepada masyarakat.

"Seperti KTP sekarang di Jakarta dibersihkan, tinggal di Bodetabek masih KTP Jakarta kan nggak boleh, terus marah-marah. Nanti kalau dapet bansos dua kali kan nggak adil. Sama BPJS juga (harus dibenahi)," ujar Agus.

"Makanya kalau mau semua persyaratan hidup di sebuah negara itu mau lancar, semua harus mematuhi perintah Undang-Undang," tandasnya.

Sebagai informasi, masyarakat yang ingin mendaftar dan memperpanjang SIM baik SIM A, SIM B, maupun SIM C wajib terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Ada tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang menjadi sasaran uji coba yakni Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

"Jadi yang perlu diketahui bahwa sampai dengan tanggal 1 Juli hingga September, kita masih melaksanakan uji coba. Apapun kejadiannya, SIM akan tetap kita berikan. Setelah nanti proses uji coba, kita akan melihat tahap-tahapannya," ujar Faisal.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengapresiasi Polri yang menerbitkan aturan untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan semangat program JKN BPJS Kesehatan selama satu dekade berjalan. Dia berujar, ratusan juta masyarakat telah merasakan manfaat JKN. Dengan aturan baru ini, penduduk Indonesia yang terdaftar dalam Program JKN pada 2024 bisa mencapai 98%.

"Pemerintah tidak berkehendak bahwa Program JKN ini memberatkan masyarakat yang tidak mampu. Itulah sebabnya ada 140 juta masyarakat Indonesia, iurannya ditanggung oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jadi kami harapkan itu tidak mempersulit masyarakat, karena targetnya yang belum terdaftar JKN," ucap David.

(RFI)

SHARE