BP Haji Minta Persetujuan Pergeseran Anggaran Rp129,7 Miliar dari Ditjen PHU Kemenag
BP Haji meminta persetujuan pergeseran anggaran dari Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag sebesar Rp129,7 miliar.
IDXChannel - Badan Penyelenggara (BP) Haji meminta persetujuan pergeseran anggaran dari Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag sebesar Rp129,7 miliar.
Pergeseran itu, ditujukan agar penyelenggaraan ibadah haji 2025 tak terganggu.
Permintaan persetujuan itu, dilayangkan oleh Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).
"Dengan mempertimbangkan agar penyelenggaran ibadah haji tahun 2025 tidak terganggu, kami menyepakati untuk menggeser anggaran ditjen PHU Kementerian Agama yang penggunaannya di akhir masa operasional haji dengan rincian pergeseran sebagai berikut. Anggarannya Rp129,7 miliar," kata Irfan dalam rapat.
Dia menambahkan, anggaran itu berasal dari Satker Ditjen PHU Kemenag sebesar Rp52 miliar, dan Satker haji di Kemenag sebesar Rp77,6 miliar. Anggaran itu nantinya akan digunakan untuk menjalankan sejumlah program dan kegiatan di BP Haji.
"Pertama program KULKB sebesar Rp63,1 miliar dengan rincian kegiatan dukungan administrasi dan dukungan haji reguler sebesar Rp9,6 miliar," katanya.
"Kegiatan dukungan akomodasi dan transportasi dalam negeri Rp3,5 miliar. Kegiatan dukungan bina haji Rp36,3 miliar, sementara kegiatan dukungan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi luar negeri Rp9 miliar, Sementara kegiatan pengawasan Rp4,4 miliar," kata dia.
Untuk program dukungan manajemen, kata Irfan, sebesar Rp66,6 miliar. Nantinya, dana itu digunakan untuk operasional yang terdiatas: Belanja pegawai sebesar Rp3,7 miliar dan operasional perkantoran sebesar Rp27.4 miliar. Sementara non operasional dukungan sebesar Rp30,4 miliar.
"Berdasarkan pertambangan tersebut, kiranya Komisi VIII yang terhormat dapat menyetujui besaran alokasi anggaran BP Hajiuntuk tahun 2025 sebesar Rp129.7 miliar," kata Irfan.
Sekadar informasi, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan, ibadah haji 2025 masih diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Nantinya, penyelenggaraan ibadah haji akan dikoordinasikan dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH).
"Oleh karena itu untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun depan, masih diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan berkoordinasi dengan BPH," kata Nasaruddin.
Ia mengatakan, pelaksanaan ibadah haji tahun depan didasari atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Ini juga dikarenakan karena proses penyelenggaraan haji 2025 yang telah berlangsung," kata Nasaruddin.
(Nur Ichsan Yuniarto)