BPK Berikan Predikat WTP ke Kementerian di Bawah Kemenko Kumham Imipas
Kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas bisa dijadikan contoh sinergi antarkementerian.
IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan empat Kementerian di Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat (Kemenko Kumham Imipas) tahun 2025.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu disampaikan di Kantor Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Keempat Kementerian di antaranya Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat (Kemenko Kumham Imipas), Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, seluruh kementerian yang ada di Imipas ini mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian," ujar Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan, Nyoman Adhi Suryadnyana, Senin (3/8/2026).
Nyoman juga menyebut Kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas bisa dijadikan contoh sinergi antarkementerian. Secara umum, tambah dia, 4 Kementerian untuk mampu menjalankan perbaikan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Jadi setiap kementerian sudah membangun dan penilaian kami sudah membangun tata kelola yang kompeten, yang dari tahun ke tahun menunjukkan perbaikan," kata Nyoman.
Salah satu yang disorot Nyoman di Kemenko Kumham Imipas misalnya telah berhasil menyelaraskan kebijakan dengan standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kata Nyoman, capaian itu membuat produk ekspor Indonesia bisa mendapatkan perlakuan yang sama dengan negara-negara Eropa.
"16 tahun Pak kita selalu kalah di OECD. Jadi tepuk tangan untuk Kemenko Hukum dan HAM. Bukan prestasi yang gampang" kata dia.
Sementara, Kementerian Hukum dinilai bisa menginisiasi pelaksanaan data tunggal dan memberi manfaat ke UMKM dengan HAKI. Lalu Kementerian HAM yang berhasil menjadi Indonesia sebagai Dewan HAM PBB.
Sementara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga dinilai berhasil dalam melakukan sinergi dengan Kementerian Hukum untuk menjamin warga negara Indonesia yang belum mempunyai kewarganegaraan Indonesia.
"Kami berharap penyebaran penyebaran best practice ini kepada kementerian/lembaga lain kepada lingkungannya menjadi hal yang utama," harap Nyoman.
Meski demikian, dalam paparannya, Nyoman juga mengungkap temuan signifikan di masing-masing Kementerian. BPK juga memberikan rekomendasi agar perbaikan bisa dilakukan.
Ringkasan Temuan dan Rekomendasi Pemeriksaan 4 Entitas Tahun 2025
Temuan dan rekomendasi pemeriksaan pada empat entitas difokuskan pada temuan signifikan serta rekomendasi strategis dalam rangka perbaikan tata kelola yang berkelanjutan.
1. Kemenko Bidang Hukum, HAM, dan Imipas
Temuan signifikan:
-Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) akuntansi, pelaporan keuangan, dan pengadaan.
-Pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum tertib.
Rekomendasi strategis:
-Berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk penataan kelembagaan.
-Memperbaiki pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara menyeluruh.
-Mengoptimalkan peran inspektorat dalam proses pengelolaan BMN.
2. Kementerian Hukum
Temuan signifikan:
-Pembayaran alih daya tidak didukung bukti lengkap dan terjadi kelebihan pembayaran.
-Pekerjaan belanja modal tidak sesuai volume, spesifikasi, dan jangka waktu.
Rekomendasi strategis:
-Memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
-Mengendalikan kontrak dan pembayaran sesuai prestasi pekerjaan.
3. Kementerian HAM
Temuan signifikan:
-Pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan.
-Perencanaan pengadaan tidak berbasis kebutuhan dan tidak efisien.
Rekomendasi strategis:
-Memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
-Merencanakan pengadaan sesuai kebutuhan dan anggaran.
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Temuan signifikan:
-Penatausahaan PNBP visa TKA dan biaya beban alat angkut tidak memadai.
-Pengadaan barang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Rekomendasi strategis:
-Berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk kebijakan yang terintegrasi.
-Menetapkan tagihan atas kekurangan PNBP biaya beban alat angkut.
-Memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
(Nur Ichsan Yuniarto)