BPK Temukan 1.747 Pendamping PKH Rangkap Pekerjaan, Mensos Siap Sanksi Tegas
Kemensos menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 1.747 pendamping PKH yang diduga rangkap pekerjaan pada 2025.
IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga rangkap pekerjaan pada 2025, sebelum mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan setiap temuan BPK merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Karena itu, seluruh temuan dipastikan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
“Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” ujar Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Gus Ipul, temuan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kepemilikan pekerjaan lain, melainkan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pada jam kerja sebagai pendamping PKH, sehingga berpotensi mengurangi pelaksanaan tugas pendampingan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Larangan rangkap pekerjaan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa SDM PKH dilarang “melakukan pekerjaan lain mendapatkan imbalan dan dapat mengurangi jam kerja” sebagai pendamping PKH.
“Temuan ini menyangkut integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Pendamping PKH merupakan ujung tombak pelayanan sosial yang mendampingi keluarga miskin dan rentan secara langsung. Karena itu, komitmen terhadap jam kerja dan tanggung jawab pendampingan harus dijaga,” kata Gus Ipul.
Sebagai tindak lanjut, Kemensos membentuk tim disiplin yang melakukan pendalaman melalui pengujian data, konfirmasi kepada pendamping yang masuk dalam temuan BPK, pemeriksaan dokumen pendukung, serta klarifikasi terhadap masing-masing pendamping. Seluruh proses dilakukan untuk memastikan dugaan rangkap pekerjaan benar-benar terjadi sebelum keputusan dijatuhkan.
“Kami tidak akan memberikan sanksi tanpa bukti yang cukup, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan integritas terjadi,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 1.747 pendamping, sebanyak 1.696 orang masih aktif sebagai pendamping PKH, sedangkan 51 orang sudah tidak lagi aktif.
Hasil pembuktian menunjukkan 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan sehingga hak dan nama baiknya dipulihkan. Sementara itu, 141 pendamping terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu (full time) di tempat lain dan 692 pendamping terbukti menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.
Gus Ipul menjelaskan, perbedaan derajat pelanggaran tersebut menjadi dasar pemberian sanksi administratif yang dibedakan berdasarkan tingkat pelanggaran, yakni kategori berat, sedang, dan ringan.
Pendamping PKH yang terbukti bekerja penuh waktu pada jam kerja pendampingan dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sementara itu, pendamping yang melakukan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap akan dikenai sanksi sesuai hasil pendalaman mengenai tingkat pelanggaran, durasi, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas sebagai pendamping PKH.
(Febrina Ratna Iskana)