News

BPOM Temukan 16 Produk Skincare Palsu, Begini Ancaman Pidananya

26/11/2024 19:07 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 16 produk skincare atau kosmetik palsu yang beredar di masyarakat.

BPOM Temukan 16 Produk Skincare Palsu, Begini Ancaman Pidananya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 16 produk skincare atau kosmetik palsu yang beredar di masyarakat. Otoritas pun langsung menindak tegas para pelaku dengan menarik lisensi atau izin edar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk skincare berbahaya itu beredar di beberapa kota, yakni DKI Jakarta, Medan, Makassar, Tangerang, Kalimantan Utara, hingga Bandung.

Dia menjelaskan, awalnya perusahaan pemilik produk mengajukan izin usaha kosmetik yang digunakan di bagian luar tubuh manusia. Ternyata, dari penelusuran BPOM ditemukan bahwa ke-16 produk justru dipakai dengan metode layaknya obat medis, termasuk melalui jarum atau microneedle.

“Kita sudah lakukan penindakan dan kita juga sudah tegas yang palsu-palsu dan berbahaya ini. Sebagian yang dari 16 (produk) yang kami tarik, awalnya dia izinnya untuk kosmetik, kosmetik itu cuma dipakai di luar (tubuh),” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

“Ternyata penelusuran di lapangan, ada yang disuntik. Wah, bahaya sekali. Makanya seharusnya izinnya bukan izin untuk kosmetik, dia harus masuk izin untuk obat, karena semua yang di bawah epidermis (lapisan kulit) itu sudah bagian obat,” kata dia.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia.

Misalnya, epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Sebaliknya, produk yang dimanfaatkan dengan jarum atau microneedle, maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun, tanpa bantuan tenaga medis. Selain itu, tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.

Atas perbuatan melanggar aturan itu, Taruna Ikrar memastikan pelaku bakal dikenakan hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.

“Makanya kita sudah lakukan beberapa penindakan di Makassar, di kampung saya sana, bahkan ada yang sudah dipenjara. UU-nya jelas ya, 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar, itu pro justic ya, kita sudah lakukan,” ujar dia. 

“Kemudian juga ada yang di Medan, terus di Jakarta, beberapa titik, kita sudah lakukan di Tangerang, terus di Kalimantan Utara, di Bandung. Kita sudah lakukan penindakan dan kita juga sudah tegas yang palsu-palsu dan berbahaya ini,” katanya.

(Dhera Arizona)

SHARE