BPOM Terbitkan Aturan Baru Ekspor Pangan Olahan
BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Pangan Olahan.
IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Pangan Olahan.
Aturan yang ditetapkan pada 9 April 2026 itu ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekspor sekaligus mempermudah pelaku usaha menembus pasar internasional.
SKE merupakan dokumen resmi yang dibutuhkan dalam proses ekspor pangan olahan, bahan pangan, bahan tambahan pangan, hingga kemasan pangan. Regulasi baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta standar pelayanan yang lebih jelas bagi eksportir.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan penguatan layanan ekspor merupakan bagian dari transformasi peran pemerintah yang tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri nasional.
“BPOM memiliki mandat untuk memastikan setiap produk pangan yang beredar dan diperdagangkan memenuhi aspek keamanan, mutu, dan gizi sesuai ketentuan nasional maupun persyaratan negara tujuan ekspor. Namun di saat yang sama, kami juga harus menghadirkan regulasi yang adaptif agar produk Indonesia memiliki daya saing dan akses yang semakin luas di pasar internasional,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Dalam aturan tersebut, seluruh proses penerbitan SKE dilakukan secara elektronik melalui sistem layanan resmi BPOM.
Mekanisme layanan meliputi pendaftaran akun, pengajuan permohonan, evaluasi dokumen, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga penerbitan atau penolakan SKE. BPOM juga menerapkan mekanisme clock on–clock off untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.
Peraturan ini mengatur empat jenis SKE pangan olahan, yakni Certificate of Free Sale (CFS), Health Certificate (HC) atau To Whom It May Concern, Export Notification for Food Packaging, dan Irradiation Certificate.
CFS menyatakan produk aman dan bebas diperjualbelikan di Indonesia. Sementara HC menyatakan produk aman dan layak dikonsumsi.
Adapun Export Notification for Food Packaging dan Irradiation Certificate digunakan untuk ekspor kemasan pangan serta pangan yang telah melalui proses iradiasi.
Selain penyederhanaan tata cara dan persyaratan, BPOM juga menghadirkan layanan prioritas bagi pelaku usaha yang memiliki rekam jejak pengawasan yang baik, rutin melakukan ekspor, dan tidak mengalami penolakan dari negara tujuan dalam kurun waktu tertentu.
Skema ini diharapkan dapat mempercepat proses layanan dan meningkatkan kepastian waktu bagi eksportir.
BPOM juga menyediakan fasilitas export consultation desk untuk membantu pelaku usaha memperoleh informasi dan konsultasi terkait persyaratan ekspor di berbagai negara tujuan.
Menurut Taruna Ikrar, berbagai inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem ekspor yang lebih modern dan responsif.
“Melalui digitalisasi layanan, pemberian layanan prioritas berbasis rekam jejak, serta penguatan pendampingan melalui export consultation desk, BPOM ingin menghadirkan regulasi yang bukan hanya menjaga perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi instrumen akselerasi ekonomi nasional dan peningkatan ekspor pangan olahan Indonesia,” kata Taruna Ikrar.
BPOM berharap regulasi baru ini dapat meningkatkan efisiensi proses ekspor, mengurangi hambatan administratif, memperkuat kepercayaan negara tujuan terhadap produk Indonesia, serta memperluas peluang pasar bagi industri pangan nasional. Dalam jangka panjang, penguatan tata kelola ekspor pangan tersebut diharapkan semakin memperkuat reputasi Indonesia sebagai produsen pangan yang memenuhi standar internasional.
(kunthi fahmar sandy)