News

Buntut Influencer Parenting Aniaya Balita, Daycare Wensen akan Ditutup

Muhammad Refi Sandi 02/08/2024 17:36 WIB

Daycare Wensen milik influencer yang menganiaya balita di Depok, Jabar, direkomendasikan ditutup.

Daycare Wensen milik influencer yang menganiaya balita di Depok, Jabar, direkomendasikan ditutup. (Muhammad Refi Sandi/MPI)

IDXChannel - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Siti Chaerijah merekomendasikan Daycare Wensen ditutup.

Rekomendasi itu ditujukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. Hal ini dilakukan terkait buntut kasus penganiayaan yang dilakukan influencer parentinf Tata alias MI tterhadap dua balita.

"Kami akan evaluasi dan kami sudah rapat dengan Dinas Perizinan, Dinas Pendidikan merekomendasikan untuk ditutup lembaga ini," kata Siti kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).

"Daycare tidak berizin, kelompok bermain saja iya (ditutup)," kata dia.

Siti menambahkan, pihaknya belum menginventarisir daycare lain yang tak miliki izin. Menurutnya, ini kelemahan bersama sehingga tidak mengetahui cepat daycare tak memiliki izin dapat beroperasi.

"Kita belum menginventarisir. Nah ini mungkin kelemahan kita bersama kontroling masyarakat pun luput yang seharusnya kelompok bermain, tapi ada daycare. Kita baru mengetahui ada daycare ini ketika kasus ini ada," katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.

Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik//2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita.

Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE