News

Buntut Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati, Delapan Kades Dipanggil KPK

Jonathan Simanjuntak 26/02/2026 15:07 WIB

Kedelapan kepala desa tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Panggilan dilakukan pada Kamis (26/2/2026).

Buntut Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati, Delapan Kades Dipanggil KPK. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan kepala desa dari Kabupaten Pati untuk menjalani pemeriksaan. Panggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan bupati Pati Sudewo

Kedelapan kepala desa tersebut dipanggil pada Kamis (26/2/2026). Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, delapan orang itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Selain delapan kepala desa tersebut, KPK juga memanggil enam orang lainnya yang merupakan calon perangkat desa, termasuk perangkat desa yang tengah menjabat. Dengan demikian, ada 14 orang saksi yang dijadwalkan dipanggil pada hari ini.

Sementara, Budi tidak merinci materi apa yang didalami. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang,” tandasnya.

Adapun 14 saksi yang diperiksa KPK pada Kamis (26/2) hari ini:

Sebagai pengingat, Sudewo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026. Dia diduga memperjualbelikan jabatan perangkat desa, laporan KPK menyebut Sudewo memasang harga Rp125 juta hingga Rp150 juta per jabatan perangkat desa. 

Dari ratusan jabatan perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan di Pati, Sudewo berpeluang mengantongi puluhan miliar jika aksi jual jabatan ini diteruskan. Dalam kasus ini, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain kasus dugaan korupsi jual jabatan, KPK juga tengah menelusuri keterlibatan Sudewo dalam kasus dugaan korupsi fee proyek atas proyek-proyek DJKA di wilayah Jawa Timur. Dia dapat dikenakan dakwaan kumulatif jika terbukti ikut korupsi dalam kasus DJKA di Jatim. 

(Nadya Kurnia)

SHARE