Buntut Kasus Penganiayaan, Putra Rafael Trisambodo Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya
Mario Dandy Satrio dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya Jakarta sebagai buntut kasus penganiayaan.
IDXChannel - Mario Dandy Satrio dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya Jakarta sebagai buntut kasus penganiayaan yang mengakibatkan anak pengurus GP Ansor berakhir koma. Terhitung 23 Februari 2023, Ia tidak lagi menjadi mahasiswa di kampus tersebut.
Pengumuman tersebut ini melalui surat resmi Universitas Prasetiya Mulya yang diunggah di akun Instagram @prasmul.
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023," tulis Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak dikutip dari surat resminya, Jumat (24/2/2023).
Dalam surat itu, pimpinan Universitas Prasetiya Mulya mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap informasi yang telah beredar mengenai tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Mario kepada David.
Pihak kampus mengecam dan menyebut tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa. Kampus Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang dialami David dan berdoa untuk kesembuhannya.
"Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban. Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," katanya.
Dandy merupakan anak dari mantan pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot RAT dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam konferensi pers hari ini (24/2/2023).
(DES)