Buntut Pencabutan Izin Usaha PT Indobuildco, Pontjo Sutowo akan Gugat Bahlil
Menteri BKPM Bahlil Lahadalia terancam digugat balik oleh pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo.
IDXChannel - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terancam digugat balik oleh pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo. Hal ini merupakan buntut dari pencabutan izin uasaha Indobuildco.
"Statement seorang Bahlil itu bukan hukum, dan manakala keliru warga negara tentu wajib dan punya hak untuk menyanggahnya melalui jalur hukum," kata Pontjo lewat Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Amir menilai kebijakan Bahlil terlalu sewenang-wenang dalam mengambil keputusan pencabutan izin usaha PT Indobuildco. Pasalnya status hukum soal sengeketa lahan diatas kawasan Hotel Sultan belum berkekuatan hukum tetap.
"Kita lihat perkembangannya, sangat mungkin kita lakukan itu (Gugat Bahlil), kalau dia terus menerus menempatkan dirinya secara sewenang dalam hal menghadapi hak warga negara," kata dia.
Menurut Amir saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27/Gelora yang menjadi alas hak Hotel Sultan berdiri masih punya hak untuk masa pembaharuan 30 tahun lagi hingga 2053.
Sehingga Pemerintah tidak punya hak untuk mencabut HGB Hotel Sultan sebelum ada keputusan hukum yang menyatakan HGB Indobuildco tidak lagi berlaku.
"Kita tentu lihat, apakah sanggahan ucapan (Bahlil) atau apapun juga itu berdasar hukum atau tidak, kita terhadap ucapan yang tidak berdasar hukum terlalu rendah bagi kita untuk menghadapinya terlalu serius," kata Amir.
Sebelumhya Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan sudah dibekukan sejak dua pekan yang lalu.
Bahlil menjelaskan salah satu syarat penerbitan izin usaha adalah harus memiliki hak alas yaitu HGB. Saat sertifikatnya sudah tidak berlaku atau tidak diperpanjang, maka perizinan tersebut sudah tidak memenuhi syarat dan tidak bisa lagi diterbitkan.
"Sekali lagi saya katakan, tidak boleh pengusaha atur negara," kata Bahlil.
(NIY)