Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD Rp126 Miliar, KPK Ungkap Modusnya
KPK tetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, sebagai tersangka suap proyek RSUD senilai Rp126,3 miliar.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).
Pihak Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah. Sementara, basic design proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim dikerjakan oleh Nugroho Budiharto selaku pihak swasta dari PT Patroon Arsindo.
Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab. Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.
PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto juga memberikan sejumlah uang kepada PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim.
Setelah itu, Abdul Azis bersama Gusti Putu Artana selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, Danny Adirekson selaku Kasubbag TU Pemkab Koltim, dan Nasri selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim, menuju ke Jakarta yang diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT. PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.
"Pada Maret 2025, AGD selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kab. Koltim dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar," kata Asep.
"Pada akhir April 2025, Sdr. AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada ALH di Bogor. Kemudian, pada periode Mei Juni, PT. PCP melalui DK melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar," sambungnya.
Asep menjelaskan, uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto senilai Rp500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kab. Koltim.
Selain itu, Deddy Karnadi juga menyampaikan permintaan dari Sdr. AGD kepada rekan-rekan di PT. PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen.
Di Agustus 2025, Deddy Karnadi kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Darmanto.
"AGD kemudian menyerahkannya kepada YS selaku staf Sdr. ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Sdr. ABZ, yang diantaranya untuk membeli kebutuhan Sdr. ABZ," ucapnya.
Deddy Karnadi juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto. Selain itu, PT. PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.
"Tim KPK kemudian menangkap Sdr. AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim sebesar Rp126,3 miliar," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Dalam perkara ini, tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Febrina Ratna Iskana)