News

Catat, Ini 14 Jenis Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya 2024

Irfan Ma'ruf 15/07/2024 11:03 WIB

Polisi menggelar Operasi Patuh 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Ilustrasi operasi polisi (MNC Media)

IDXChannel - Polisi menggelar Operasi Patuh 2024. Operasi yang digelar di seluruh wilayah Indonesia tersebut dimulai hari ini, Senin (15/7/224).

Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan selama dua pekan, mulai 15 Juli hingga 28 Juli. Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Khusus di wilayah Jakarta dan sebagaian wilayah penyangga, Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel dalam Operasi Patuh Jaya 2024. Mereka akan tersebar di beberapa wilayah.

"Total 2.938 personel gabungan dikerahkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Ribuan anggota itu disebut akan melaksanakan apel terlebih dulu sebelum bertugas. Bila rampung, barulah mereka disebar ke titik yang telah ditentukan.

"Sebelum melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024, semua personel di jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melaksanakan apel pagi pada pukul 06.00 WIB dan apel siang pada pukul 13.30 WIB,” kata Latif.

Dia melanjutkan, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan dalam operasi ini, berikut rinciannya:

1. Pelanggaran melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar

(NIY)

SHARE