Catat, Ini Rincian Pembatasan Angkutan Operasional Mudik Lebaran 2024
Pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.
IDXChannel - Operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol akan dibatasi saat mudik Lebaran 2024.
"Pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Edy Djunaedi, Selasa (19/3/2024).
Dia menambahkan, pembatasan angkutan barang akan berlaku pada Jumat (5/4/2024) pukul09.00 WIB hingga Selasa (16/4/2024) pukul08.00 WIB.
Edy melanjutkan, mobil angkutan yang akan dibatasi yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.
"Kemudian mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tambang dan bahan bangunan," kata Edy.
Namun ada pengecualian terhadap kendaraan sumbu tiga keatas yang mengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari. Edy menjelaskan, kendaraan tersebut tetap boleh melintas.
"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan (yang mengangkut) bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan yang membawa barang pokok," katanya.
Berikut rincian pembatasan operasional angkutan barang:
A. Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.
3. DKI Jakarta: Prof. Dr. Ir. Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Dalam Kota
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak;
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu dan c) Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
- Cileunyi - Cimalaka - Dawuan;
- Cikampek - Palimanan - Kanci;
- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan
7. Jawa Tengah:
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
- Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
- Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
- Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
- Semarang - Solo - Ngawi;
- Semarang - Demak; dan
- Jogja - Solo (Fungsional).
B. Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Jalan non-Tol
1. Sumatera Utara:
- Medan - Berastagi;
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
2. Jambi dan Sumatera Barat:
- Jambi - Sorolangun - Padang;
- Jambi - Tebo - Padang;
- Jambi - Sengeti - Padang;
- Padang - Bukit Tinggi;
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung : Jambi - Palembang - Lampung
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
5. Banten:
- Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon -Anyer - Labuhan;
- Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
- Serang - Pandeglang - Labuhan.
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7. Jawa Barat:
- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
- Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
- Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.
5. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
6. Jawa Tengah:
- Solo - Klaten - Yogyakarta;
- Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
- Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
- Tegal - Purwokerto.
7. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
(NIY)