News

Catat, Mobil Pejabat Dilarang Serobot Jalur Bus Transjakarta

Muhammad Refi Sandi 15/01/2025 18:31 WIB

Pemprov DKI Jakarta melarang mobil pejabat ikut serobot jalur bus Transjakarta atau busway. 

Pemprov DKI Jakarta melarang mobil pejabat ikut serobot jalur bus Transjakarta atau busway. 

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang mobil pejabat ikut serobot jalur bus Transjakarta atau busway

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo usai mendampingi peninjauan Komisi B DPRD DKI Jakarta terkait Koridor 1 Transjakarta Blok M-Kota pada Rabu (15/1/2025).

"Semua kendaraan, termasuk mobil pejabat. Sesuai dengan aturan kan dilarang begitu, jalannya jalan khusus Transjakarta. Maka ada larangan untuk melakukan penerobosan," kata Syafrin kepada wartawan di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Syafrin menambahkan, jalur busway harus steril termasuk yang sempat viral kendaraan pejabat dengan patwal melintas di Koridor 13 Tendean-Ciledug.

"Nah, tentu kami mengimbau untuk masyarakat yang sekiranya terjebak kemacetan silakan gunakan angkutan umum karena memang di koridor 13 jalurnya harusnya kita jaga steril," katanya.

"Mari kita jaga bersama-sama untuk kepentingan masyarakat yang menggunakan angkutan umum di koridor 13," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE