Catat, Pemerintah Tak Akan Pakai Amnesti hingga Grasi untuk Bebaskan Koruptor
Sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun.
IDXChannel - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas buka suara terkait rencana pemberian amnesti ke narapidana. Menurutnya, amnesti tidak akan dipakai untuk membebaskan napi tindak pidana korupsi atau koruptor.
"Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana (koruptor). Sama sekali tidak," kata Supratman, Jumat (27/12/2024).
Supratman menambahkan, sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.
Mekanisme pengampunan itu, kata dia, diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti hingga abolisi.
Pengampunan tindak pidana juga diatur dalam Pasal 53 huruf k Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan di mana Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
"Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” kata Supratman.
Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.
"Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)