News

Catat, Rekayasa Lalin Jalan Tol Japek dan Jagorawi saat Nataru 2024/2025

Iqbal Dwi Purnama 09/12/2024 14:15 WIB

Saat libur Nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way) serta sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).

Catat, Rekayasa Lalin Jalan Tol Japek dan Jagorawi saat Nataru 2024/2025. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani menjelaskan, saat libur Nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way) serta sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).

"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Seiring dengan hal tersebut dalam Surat Keputusan Bersama ini juga tertuang bahwa pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 yakni mulai 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

Pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) sebagai berikut:

1. Jakarta-Cikampek (Japek):

a) Arah Cikampek (KM 47-KM 70) berlaku pada 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 masing-masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan berlanjut di 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 70-KM 47) berlaku pada 26-28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB dan berlanjut pada 29 Desember 2024 pada pukul 12.00 hingga 24.00 WIB serta 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00-12.00 WIB.

2. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi):

a) Arah Ciawi (KM 44-KM 46) berlaku pada 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 21-KM 8) berlaku pada 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00 sampai 23.00 WIB.

(Dhera Arizona)

SHARE