Catat, Tak Semua Pegawai atau Relawan SPPG Bisa Diangkat ASN PPPK
Hal ini merespons penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak semua pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini diungkapkan Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang merespons penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Dalam pasal itu menyebutkan bahwa 'pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Nanik menjelaskan, frasa 'pegawai SPPG' dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis. Bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik, Rabu (14/1/2026).
Klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Nanik menekankan bahwa relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG, namun status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK," katanya.
"Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” kata Nanik.
(Nur Ichsan Yuniarto)