News

Cegah Polusi Udara, BRIN Sebut Uji Emisi Kendaraan Bermotor Penting

Binti Mufarida 04/09/2023 09:37 WIB

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan emisi gas buang ini dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Cegah Polusi Udara, BRIN Sebut Uji Emisi Kendaraan Bermotor Penting (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Polusi udara di wilayah Jakarta hingga saat ini masih menjadi perhatian. Kini, pemerintah giat mengendalikan polusi udara yang salah satunya disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor melalui uji emisi.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan emisi gas buang ini dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Namun, pengendalian polusi udara ini tidaklah mudah, karena berbagai faktor seperti jenis kendaraan, teknologi mesin, umur kendaraan, dan pola pergerakan manusia dapat mempengaruhi tingkat emisi yang dihasilkan.

Oleh karena itu, uji emisi kendaraan merupakan langkah awal yang sangat penting dalam upaya pengendalian polusi udara. Dengan mengidentifikasi sumber-sumber emisi kendaraan, langkah-langkah yang tepat dapat diambil untuk mengurangi dampak negatif pada kualitas udara dan lingkungan secara keseluruhan.

Langkah ini merupakan kontribusi penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Peneliti Bidang Konversi dan Konservasi Energi, Hari Setia Praja mengatakan emisi gas buang kendaraan sangat bergantung pada kecepatan dan arah angin saat pembakaran terjadi. Hal ini membuat polusi udara dapat tersebar dengan konsentrasi tertentu di berbagai lokasi.

“Salah satu upaya untuk mengukur polusi udara adalah dengan menggunakan sistem monitoring yang dapat mengukur konsentrasi gas buang di berbagai lokasi,” ungkapnya dalam keterangannya, dikutip Senin (4/9/2023).

Namun, kata Hari, fokus utama dalam pengendalian polusi udara dari kendaraan adalah pada sumbernya, yaitu emisi gas buang yang berasal dari proses pembakaran dalam kendaraan.

“Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan regulasi terkait dengan emisi kendaraan dan metode uji emisinya. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk mengontrol polusi udara dari sisi transportasi berdasarkan sejarah rakyat,” katanya.

Hari menjelaskan emisi gas buang dari kendaraan bermotor dapat berasal dari berbagai sumber, terutama dari proses pembakaran yang menghasilkan CO2, A2O, dan nitrogen. Namun, proses pembakaran yang tidak sempurna dapat menghasilkan emisi berbahaya seperti CO, hidrokarbon, NOx, dan partikulat.

Hari menambahkan pengendalian emisi CO2 juga merupakan aspek penting dalam upaya mengurangi polusi udara. “Meskipun CO2 adalah hasil pembakaran yang sempurna, gas ini juga dianggap sebagai penyebab perubahan iklim, sehingga regulasi terkait CO2 juga harus diterapkan,” pungkasnya. 

(SAN)

SHARE