China Ajukan Gugatan ke WTO soal Kebijakan Tarif Dagang AS
China mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait tarif yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
IDXChannel- China mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait tarif yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Dilansir Channel News Asia, Kamis (6/2/2025), gugatan itu diajukan pada Rabu (5/2/2025).
Trump mulai menerapkan tarif pada barang-barang dari Meksiko, Kanada dan China. Meksiko dan Kanada dikenakan tarif 25 persen, sedangkan China 10 persen.
China menentang kebijakan baru Donald Trump ini. Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh WTO, pemerintah China menilai kebijakan tarif itu terlihat tidak konsisten dengan kewajiban AS tentang perjanjian pembentukan badan perdagangan tersebut.
China menegaskan akan mengambil langkah-langkah untuk menentang kebijakan tarif itu.
"China berhak untuk mengajukan langkah-langkah tambahan dan klaim-klaim mengenai hal-hal yang diidentifikasi di sini selama proses konsultasi dan dalam setiap permintaan di masa depan untuk pembentukan panel," kata pernyataan China.
Namun dalam laporang WTO itu tidak dijelaskan secara rinci langkah-langkah apa saja yang dapat diambil.
Sayangnya, sistem penyelesaian sengketa WTO lumpuh secara efektif setelah runtuhnya badan banding, yang memiliki keputusan akhir atas sengketa sejak Desember 2019.
Pemerintah AS tak menyetujui penunjukan hakim baru untuk badan tersebut. Badan ini tidak dapat berfungsi dengan kurang dari tiga hakim.
(Ibnu Hariyanto)