News

Covid-19 Bikin Kondisi Pasien Ginjal Akut Parah? Ini Penjelasan Dokter

Kevi Laras 03/11/2022 12:51 WIB

Kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia menjadi momok menakutkan bagi para orang tua di tengah meningkatnya kasus Covid-19.

Covid-19 Bikin Kondisi Pasien Ginjal Akut Parah? Ini Penjelasan Dokter (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia menjadi momok menakutkan bagi para orang tua. Namun apakah benar Covid-19 bisa memperburuk kondisi pasien?

Satgas Covid-19 ikatan dokter indonesia (IDI) menerangkan, tidak ada kaitannya gagal ginjal akut dengan Covid-19. Lebih tepatnya, virus Covid-19 banyak menyerang saluran pernafasan, tetapi tidak menutup kemungkinan juga saluran pencernaan.

Maka tidak heran, jika ada orang terinfeksi Covid-19 juga memiliki gejala diare. "Saya bicara soal Covid-19 tapi nggak ada hubungannya sama gagal ginjal akut. Tapi sebenarnya Covid-19 ini, banyak menyerang saluran nafas, tetapi reseptor atau ac2 virus ini berikatan ada di saluran cerna makanya ada gejala diare," jelas Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. dr. Erlina Burhan, MSc., Sp.P.(K) dalam Media Briefing secara online, Kamis (3/11/2022)

Kendati demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kemungkinan besar ginjal akut akibat obat sirup. Alasannya, terlihat dari dampak pemberhentian obat sirup saat ini.

Hal itu berdampak, pada jumlah pasien yang masuk Rumah Sakit menurun sekitar 95%.
Ditambah lagi dari hasil penelusuran yang dilakukan Kementerian Kesehatan, ditemukan obat, setelah pemeriksaan mengandung bahan berbahaya (cemaran etilen glikol dan dietilen glikol).

"Kenapa kita lihat demikian? Karena begitu obat itu diberhentikan itu turunnya lebih dari 95 persen yg masuk ke rumah sakit. Dan obat-obat kita cari di rumah- rumah yang sakit memang, setelah kita periksa memang ada unsur kimia yang berbahaya," jelas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gelora Bung Karno, Minggu (30/10/2022)

Pemberhentian penjualan hingga melarang tenaga kesehatan atau dokter meresepkan obat sirup, berdasarkan surat edaran dari Kemenkes RI nomor SR.01.05/III/3461/2022. Surat tersebut terkait Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai alternatif dapat gunakan tablet, kapsul, suppositoria atau lainnya," kata Kemenkes dalam keterangannya diterima MNC Portal, Rabu (19/10/2022)

(DES)

SHARE