News

Covid-19 Ngegas Lagi di Singapura, Kemenkes: Belum Ada Pembatasan Perjalanan

Muhammad Sukardi 22/05/2024 20:01 WIB

Kemenkes RI memastikan belum ada pembatasan perjalanan dari atau ke Singapura menyusul adanya lonjakan Covid-19 di Negeri Singa itu.

Covid-19 Ngegas Lagi di Singapura, Kemenkes: Belum Ada Pembatasan Perjalanan (foto mnc media)

IDXChannel - Singapura mengalami lonjakan kasus Covid-19 varian KP.1 dan KP.2, dari 13.700 kasus selama 28 April sampai 4 Mei 2024, menjadi 25.900 kasus (5-11 Mei).

Rata-rata kasus yang masuk rumah sakit di Singapura mengalami kenaikan dari 181 kasus (minggu ke-18) menjadi 250 kasus (minggu ke-19). Namun, rata-rata kasus yang masuk Unit Perawatan Intensif (ICU) harian tetap rendah, yaitu 3 kasus (minggu ke-19) dan 2 kasus (minggu ke-18).

Adanya kondisi ini tidak membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan. Alasannya, belum ada urgensi terkait kenaikan kasus tersebut.

"Menurut informasi yang dipublikasikan Kementerian Kesehatan Singapura, berdasarkan penilaian risiko yang ada saat ini, belum ada urgensi untuk melakukan pembatasan perjalanan dari atau ke Singapura," kata Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril dalam pernyataan resminya, Rabu (22/5/2024).

"Situasi transmisi Covid-19 masih terkendali. Jadi, sekarang ini belum memerlukan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat meskipun ada lonjakan kasus," lanjut Syahril.

Kemenkes melalui Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) selalu melakukan skrining untuk pelaku perjalanan, termasuk dengan menerapkan kegiatan surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) di pintu masuk Indonesia.

Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir masuknya penyakit ke Indonesia.

Covid-19 varian KP.1 dan KP.2, seperti yang menyebar di Singapura, merupakan subvarian turunan dari Omicron JN.1.

Secara global, subvarian JN.1 telah mendominasi di sebagian besar negara (54,3%). Secara lokal, proporsi gabungan KP.1 dan KP.2 saat ini mencapai lebih dari dua pertiga kasus Covid-19 di Singapura.

Hingga 3 Mei 2024, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengklasifikasikan KP.2 sebagai Variant Under Monitoring (VUM).

"Kendati demikian, tidak ada indikasi bahwa varian KP.1 dan KP.2 lebih mudah menular atau menyebabkan keparahan dibandingkan varian Covid-19 lain," tandas Syahril. 

(FAY)

SHARE