Dalami Pagar Laut di Tangerang, DPR Akan Panggil Menteri KKP Trenggono
DPR akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono terkait pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang.
IDXChannel - DPR akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono. Hal ini dilakukan untuk mendalami terkait pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemanggilan tersebut kemungkinan akan dilakukan setelah DPR RI memasuki masa sidang baru usai masa reses berakhir.
"Mungkin ya, karena agenda dari komisi teknis belum ada, mungkin setelah masuk masa sidang kita lihat di komisi teknis yang bersangkutan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dia menambahkan, pihaknya sudah menanyakan kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terkait pembongkaran pagar laut.
"Menteri KKP sudah menyebutkan dalam jangka waktu 20 hari (pembongkaran) dan ada yang diserahkan untuk barang bukti," kata dia.
Dia berharap baik KKP maupun TNI Angkatan Laut (AL) dapat saling berkoordinasi dalam aktivitas pembongkaran pagar laut tersebut guna menghindari polemik yang menyeruak ke publik.
"Sehingga saya pikir polemik yang ada di lapangan bisa selesai dengan tupoksi masing-masing, dan pesan dari kami kepada Kementerian KKP untuk melakukan koordinasi dengan institusi terkait," katanya.
Untuk diketahui, TNI Angkatan Laut (TNI AL) membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto.
Sementara itu, pada Minggu (19/1/2025), KKP memberi sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang. Penundaan ini karena masih proses penyidikan.
“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Trenggono.
Menurut dia, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.
(Nur Ichsan Yuniarto)