Dalang Darurat Militer, Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menyatakan eks presiden Yoon Suk Yeol bersalah melakukan pemberontakan.
IDXChannel - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menyatakan eks presiden Yoon Suk Yeol bersalah melakukan pemberontakan terkait upayanya memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.
Dilansir daru AFP pada Kamis (19/2/2026), pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan pemimpin tersebut.
"Mengenai terdakwa Yoon Suk Yeol, kejahatan kepemimpinan pemberontakan telah terbukti," kata Hakim Ketua Ji Gwi-yeon kepada Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
"Deklarasi darurat militer mengakibatkan kerugian sosial yang sangat besar, dan sulit untuk menemukan indikasi bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalan atas hal itu," kata hakim tersebut.
Yoon tiba-tiba mendeklarasikan darurat militer dalam pidato yang disiarkan televisi pada Desember 2024, dengan mengatakan bahwa tindakan drastis diperlukan untuk memberantas kekuatan anti-negara.
Seusai status darurat militer dibatalkan parlemen, tokoh konservatif garis keras berusia 65 tahun itu kemudian dimakzulkan, ditangkap, dan didakwa dengan serangkaian kejahatan mulai dari pemberontakan hingga menghalangi petugas.
Jaksa penuntut sebelumnya meminta hukuman terberat, mendesak Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Yoon.
Yoon secara konsisten membantah melakukan kesalahan. Ia beralasan mendeklarasikan darurat militer untuk memulihkan tatanan konstitusional.
Yoon baru-baru ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait kasus menghalangi petugas. Sejumlah pejabat senior pada masa Yoon juga menghadapi hukuman penjara yang berat. (Wahyu Dwi Anggoro)