News

Dear Warga +62, Kapolri Minta Maaf soal Perilaku Anggotanya

Puteranegara 31/12/2022 19:38 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia di penghujung 2022. Soal apa?

Dear Warga +62, Kapolri Minta Maaf soal Perilaku Anggotanya. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat apabila di 2022, kepolisian masih belum maksimal serta masih ada kekurangan dalam menjalankan tugasnya. 

"Kami menyadari tentunya masih banyak kekurangan yang perlu kami perbaiki, oleh karena itu, saya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja dan perilaku, serta perkataan terhadap pelayanan perilaku dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat," kata Sigit dalam kegiatan rilis akhir tahun 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022).

Terkait permohonan maaf tersebut, Sigit juga menyinggung soal kasus-kasus yang menjadi sorotan publik dengan melibatkan personel kepolisian. Di antaranya adalah kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan personel kepolisian lainnya. 

Selain itu, ada pula kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Serta, peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang melibatkan beberapa personel kepolisian.  

"Sebagai contoh beberapa kasus yang menonjol tentunya jadi perhatian masyarakat, kasus FS atau penembakan Duren Tiga, kasus Kanjuruhan, dan kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri. Ini tentunya salah satu peristiwa yang membuat pukulan bagi institusi kami," ujar Sigit. 

Terkait kasus Duren Tiga, Sigit menyebut, seluruh tersangka telah menjadi terdakwa atau menjalani persidangan. 

"Kasus 340 atau 338, lima orang saudara FS, PC, RE, RR dan KM saat ini sedang bersidang dan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice juga sudah disidangkan," ucap Sigit. 

Sedangkan kasus narkoba sabu, menurut Sigit, sudah ditetapkan 10 orang tersangka, 6 orang anggota Polri dan 5 orang masyatakat.

"Ini juga sebagai bentuk komitmen kami untuk menerapkan zero toleran terhadap kasus narkoba. Siapapun, apapun pangkatnya, apabila terlibat, kita proses tegas. Ini bagian komitmen kami terkait pemberantasan narkoba dan kasus-kasus lain," papar Sigit. 

Sementara terkait Kanjuruhan, Sigit mengatakan, saat ini telah ditetapkan enam orang tersangka. Rinciannya, lima tersangka sudah dilimpahkan ke JPU telah P-21. Dan satu tersangka masih dalam proses pemenuhan berkas perkara, diharapkan segera terselesaikan.

"Kemudian 20 personel saat ini kita proses dugaan kode etik, ada juga kita proses terkait pidana. Oleh karena itu, kami buka ruang dengan beberapa waktu lalu kita lakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli-ahli pidana," ujarnya.

"Namun demikian tekait Pasal 340 dan 338 berdasarkan para ahli itu tidak bisa dipenuhi, tentunya kami menindaklanjuti yang menjadi petunjuk atas temuan-temuan tersebut," tutup Sigit.

(FAY)

SHARE