Delman Bakal Dilarang Beroperasi di Kawasan Monas
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan melarang delman beroperasi di Kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan melarang delman beroperasi di Kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Keberadaan delman dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan beroperasi di Kawasan Monas.
"SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).
Iqbal menambahkan, Pemkot Jakpus pun akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.
"Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," ucapnya.
Iqbal meminta dukungan masyarakat guna mewujudkan kawasan Monas, Thamrin dan Bundaran HI yang bebas delman.
Sebagai informasi, delman kerap dijumpai di sekitar kawasan Monas berkeliling di Jalan Medan Merdeka. Delman biasanya juga mangkal di pinggir Jalan Medan Merdeka Selatan, tepatnya di dekat parkir IRTI Monas dan Pintu Monas sisi Timur.
(FAY)