News

Denda Menanti Pemilik Pagar Laut di Tangerang, Berapa Besarannya?

Tangguh Yudha 23/01/2025 15:05 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan pemilik pagar laut misterius akan dikenakan denda administratif atas perbuatannya.

Denda Menanti Pemilik Pagar Laut di Tangerang, Berapa Besarannya? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan pemilik pagar laut misterius akan dikenakan denda administratif atas perbuatannya. Besaran denda yang dikenakan tergantung dari panjang pagar yang ditancapkan.

Sakti menyebut untuk satu kilometer pagar laut, denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp18 juta. Dia pun memastikan denda administratif ini bakal dikenakan kepada siapapun pelakunya tak pandang bulu.

"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," ujarnya saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Dia menegaskan, hingga saat ini pemilik pagar laut masih belum diketahui. Namun, pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid masih terus dilakukan.

"Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian," kata dia.

Selain itu, dia juga menyampaikan, tugas pokok dan fungsi Menteri KP hanya mengawasi laut, mulai dari pesisir hingga tengah. Ketika ada sesuatu yang tidak memiliki izin atau menyalahi aturan, maka kewenangan KKP hanya memberi sanksi administratif.

"Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan. Dan kewenangan kami hanya sampai pada kewenangan denda administratif," katanya.

(Dhera Arizona)

SHARE