News

Deretan Bahan Berbahaya Ini Tidak Aman untuk Produk Kecantikan Menurut BPOM

Niko Prayoga 08/05/2026 17:49 WIB

Bahan kimia berbahaya seperti merkuri, dexamethasone (kortikosteroid), dan dextromethorpan dilarang digunakan sebagai bahan baku produk kosmetik.

Deretan Bahan Berbahaya Ini Tidak Aman untuk Produk Kecantikan Menurut BPOM. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai bahan-bahan berbahaya dalam produk kosmetik dan kecantikan. 

Bahan kimia berbahaya seperti merkuri, dexamethasone (kortikosteroid), dan dextromethorpan dilarang digunakan sebagai bahan baku produk kosmetik dan kecantikan karena berbahaya untuk kesehatan dan kulit.  

“Contoh yang paling mungkin yang pertama adalah merkuri. Tentu itu bukan hanya dilarang tapi itu kriminal, kita pasti tindak. Kedua, yang mengandung bahan kimia obat, contohnya turunan-turunan steroid, dextromethorpan, dexamethasone, kortikosteroid, dan sebagainya,” kata Taruna dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2026).

Dia menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut berbahaya dan bisa menimbulkan berbagai gangguan kesehatan seperti kanker kulit. Terlebih, bahan-bahan tersebut tidak diizinkan untuk digunakan sebagai bahan kosmetik.

“Itu sangat berbahaya karena bisa bisa menimbulkan bahkan suatu ketika kanker kulit. Itu dan semua bahan kimia obat yang tidak diizinkan itu dilarang diisi dalam kosmetik,” tambah dia.

Taruna menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan jika menemukan adanya produk kecantikan yang menggunakan bahan-bahan berbahaya. Penindakan tersebut berupa penyitaan, pencabutan izin edar, sampai hukuman sosial dengan diumumkannya kepada publik.

“Kalau kami temukan di lapangan tentu BPOM akan melaksanakan pertama kita akan lakukan penindakan, kita sita haknya. BPOM menyita barang-barang ilegal dan bisa mencabut izin edarnya. BPOM berhak mengumumkan ke publik sebagai hukuman sosialnya,” tegas Taruna.

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa BPOM bisa saja melayangkan tuntutan ke pengadilan terhadap produsen dari kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. 

Tidak main-main, ia menyebut ancaman hukuman terkait perbuatan itu berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar setiap item produk.

“Bahkan terakhir, Badan POM punya hak tiga yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan di pengadilan untuk menjatuhi hukuman sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 435. Kita bisa menuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item Rp5 miliar,” pungkas dia.

Sebelumnya, BPOM menemukan 11 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Empat di antaranya adalah merek hasil kontrak produksi, dua merek lokal, dua merek impor, dan tiga merek tanpa izin edar. 


(Nadya Kurnia)

SHARE