News

Dewas Persilakan KPK Lakukan OTT

Binti Mufarida 16/12/2024 17:28 WIB

Ketua Dewas KPK akan menyerahkan OTT kepada pimpinan KPK.

Dewas Persilakan KPK Lakukan OTT (MNC Media)

IDXChannel - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gusrizal merespons polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sebelumnya, ada keinginan dari salah satu mantan pimpinan KPK Johanis Tanak untuk menghapus OTT.

Gusrizal menegaskan akan menyerahkan OTT kepada pimpinan KPK. Dia mengatakan sepanjang ada Undang-Undang (UU) yang mengatur maka dipersilakan untuk dijalankan OTT. 

"Kami serahkan semuanya kepada pimpinan KPK. Sepanjang Undang-Undang mengatur mengenai hal demikian pelaksanaan ya silakan, Undang-Undang mengatur demikian," kata Gusrizal usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Gusrizal pun mengatakan bahwa tugas Dewas KPK hanya tugas melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tugas KPK. 

"Itu yang kami lakukan terhadap hal ini," katanya.

Lebih lanjut, Gusrizal mengatakan bahwa sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang bahwa kewenangannya adalah masalah evaluasi pimpinan KPK.

"Masalah monef itu nggak boleh sekali setahun, minimal harus sekali enam bulan atau sekali tiga bulan. Sebab sekali tiga tahun terjadi misal pelanggaran,kan tahun yang akan datang baru bisa di monef," kata dia.

Maka oleh sebab itu, kata Gusrizal, jika terjadi satu pelanggaran secepatnya akan ditindak lanjuti.

"Jadi jangan sampai pada bulan atau tahun yang akan datang akan terjadi lagi pelanggaran tersebut," kata dia

"Namanya saja monef kan, monitoring, evaluasi terhadap ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pimpinan atau insan KPK lainnya," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE