Dicecar Hakim, Febri Diansyah Mengaku Dibayar Rp800 Juta Jadi Pengacara SYL
Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium Rp800 juta dari Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limp (SYL) sebagai pengacara.
IDXChannel - Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium Rp800 juta dari Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Honorarium tersebut diterima Febry sebagai upah atas posisinya sebagai pengacara atau kuasa hukum SYL.
Fakta persidangan itu disampaikan Febri waktu menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Febri sempat menjadi pengacara SYL ketika kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
Honorarium ratusan juta itu terungkap saat Hakim Anggota, Fahzal Hendri menanyakan eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu soal upah yang diterima saat menjadi pengacara SYL.
"Berapa menerima honor?," tanya Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
"Honorarium itu kami bagi Yang Mulia. Izin menjelaskan. Satu, di tahap penyelidikan kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU advokat berdasarkan kesepakatan pada saat itu," jawab Febri.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Hakim Fahzal kembali melemparkan pertanyaan besaran honorarium.
"Berapa nilainya?," tanya Hakim Fahzal.
"Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" jawab Febri saat diminta menyebutkan nominal honorariumnya.
Hakim Fahzal pun kemudian menjelaskan mengapa Febri harus menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 165 ayat 1 KUHAP.
"Karena kalau penuntut umum yang tanya tidak perlu Pak Febri jawab, penasehat hukum yang tanya tidak perlu dijawab. Tapi kalau Hakim yang tanya harus dijawab, apa dasarnya? dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP. Hakim apa saja boleh ditanyakan kepada saksi," ujar Hakim Fahzal menjelaskan.
"Kenapa saya tanya begitu? apakah niatan ini datangnya dari Saudara atau karena sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari Hakim Pak Febri, silakan jawab, berapa saja ya tidak ada soal Pak, kan itu hak Saudara, tidak melanggar, oke profesional. Silakan jawab," lanjutnya.
"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta," jawab Saksi.
"Untuk 8 orang?" cecar Hakim Fahzal.
"Tim kami ada 8, untuk tiga klien Yang Mulia," jawab Saksi.
Sebagai informasi, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Ketiganya saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2024).
(RFI)