Diduga Korupsi APBDes Rp1,3 Miliar, Mantan Kades di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi
Mantan Kepala Desa di Kabupaten Tangerang ditangkap polisi karena diduga korupsi.
IDXChannel - Mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial AH (50) ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan AH diamankan lantaran diduga melakukan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) senilai Rp1,3 miliar.
Dia ditangkap beberapa waktu yang lalu di kawasan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak.
"Tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi Kerugian Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp1.381.321.563 (Rp1,3 miliar) dari Penarikan Rp2.447.822.694," kata Arief, Jumat (27/9/2024).
Arief menambahkan, AH menjabat Kades Gembong periode 2013-2019. Dia diduga telah menyelewengkan keuangan desa Gembong 2018 untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk dan bayar hutang," kata dia.
Dia menambahkan, dugaan korupsi itu mulai terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Kami kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga menangkap AH," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)