News

Diduga Lakukan Investasi Bodong Rp167 Miliar, Eks Puteri Indonesia dan WN Italia Dipolisikan

Bachtiar Rojab 17/11/2023 10:17 WIB

Dua Warga Negara (WN) Swiss, Luca Simoni dan Timothee Frederic Walter menjadi korban penipuan bermodus investasi apartemen The Double View Mansion (DVM).

Diduga Lakukan Investasi Bodong Rp167 Miliar, Eks Puteri Indonesia dan WN Italia Dipolisikan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dua Warga Negara (WN) Swiss, Luca Simoni dan Timothee Frederic Walter menjadi korban penipuan bermodus investasi apartemen The Double View Mansion (DVM). Mereka, melaporkan FLC yakni Puteri Indonesia Persahabatan 2002 dan suaminya yang merupakan WN Italia.

"Dua klien kami ini merupakan korban dari terlapor dalam urusan penjualan unit-unit apartemen DVM dan kepemilikan unit-unit hunian di Apartemen DVM," ujar kuasa hukum korban, Erdia Christina dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).

Adapun, FLC merupakan pengelola apartemen DVM tersebut. Selain laporan yang dibuat 2 WN Swiss, terlapor FLC juga sempat dilaporkan empat WNA lainnya. Mereka, yakni Emmanuel Valloto WN Swiss, Andrea Colussi Serravallo WN Italia, Carlo Karol Bonati WN Italia dan Barry Pullen WN Inggris.

Laporan yang dibuat yakni menyangkut dugaan penggelapan dana investasi dan pengelolaan hunian sebanyak 15 unit apartemen DVM.

Erdia menjelaskan, laporan ini bermula saat FLC dan VT, suaminya, menawarkan adanya proyek pembangunan apartemen DVM beserta fasilitas-fasilitasnya pada tahun 2016 kepada kliennya.

"Ketiga investor atau klien kami sepakat untuk berinvestasi dalam membangun dan mengelola apartemen DVM dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama," paparnya.

Kendati demikian, VT tidak pernah menyetorkan uangnya. Bahkan, karena dia yang berada di Indonesia dan menawarkan proyek DVM, maka para pihak sepakat untuk memberikan dia saham.

Setelah uang investasi terkumpul dan proyek mulai berjalan, kemudian FLC yang merupakan istri VT membuat perusahaan dengan pemegang saham 95 persen namun sama saja, tidak ada setoran uang dalam proyek DVM tersebut.

"Bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan apartemen DVM, namun namanya hanya digunakan mengelola apartemen DVM atas permintaan dan/atau rekomendasi dari suaminya," katanya.

Akibat aksi penipuan tersebut, kedua WN Swiss mengalami kerugian mencapai Rp167 miliar. Kedua korban melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Bali.

(SLF)

SHARE