News

Dilaporkan ke KPK soal Izin Tambang, Bahlil: Saya Enggak Tahu

Riana Rizkia 20/03/2024 00:31 WIB

Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia buka suara soal dirinya yang dilaporkan Jatam ke KPK terkait izin tambang.

Dilaporkan ke KPK soal Izin Tambang, Bahlil: Saya Enggak Tahu (Foto Riana R)

IDXChannel - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal izin tambang yang dikenakan fee.

Bahlil yang dimintai tanggapannya soal laporan tersebut, mengaku belum dan tidak mengetahuinya. 

"Oh saya enggak tahu, saya enggak tahu, saya belum tahu," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/3/2024). 

Sebelumnya, Koordinator Nasional Jatam, Melki Mahar menyatakan, laporannya ke KPK terkait dugaan pencabutan dan pengaktifan kembali izin tambang yang dikenakan fee.

"Hari ini kami dari Jatam melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi atau Kepala BPKM Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi," kata Jamil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024). 

Jamil menjelaskan, Jatam mempelajari dengan serius landasan hukum Bahlil yang memiliki wewenang besar hingga kemudian bisa mencabut izin.

"Kalau kita cek, Presiden Jokowi kurang lebih mengeluarkan tiga regulasi yang kemudian memberikan kuasa yang besar kepada Menteri Bahlil," ucapnya.

Melki menduga, praktik haram tersebut menguntungkan Bahlil dan kroninya. Sehingga dia mendesak komisi antirasuah segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Sehingga publik kemudian paham bagaimana model atau cara kerja sampai kemudian Bahlil begitu besar wewenangnya hingga dengan mudah mencabut ribuan izin tambang, termasuk keuntungan apa saja yang diperoleh oleh Menteri Bahlil dan kroninya," imbuh Melki.

(FAY)

SHARE