News

Dinkes Majalengka Larang Penjualan Obat Sirop di Seluruh Apotek

Inin Nastain/Kontributor 21/10/2022 15:45 WIB

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Majalengka Agus Susanto menjelaskan, larangan penjualan obat sirup tertuang dalam sebuah SE.

Dinkes Majalengka Larang Penjualan Obat Sirop di Seluruh Apotek (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengeluarkan kebijakan larangan kepada apotek dan toko obat menjual obat jenis sirop secara bebas.

Larangan itu sekaligus sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Majalengka Agus Susanto menjelaskan, larangan penjualan obat sirup tertuang dalam sebuah SE. 

"Kami sudah menindaklanjuti dengan membuat surat edaran ke seluruh faskes, baik itu rumah sakit, puskesmas dan layanan-layanan klinik utama lainnya. (Berlaku) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Agus, Jumat (21/10/2022).

Larangan itu juga berlaku untuk petugas kesehatan, agar tidak lagi memberi resep obat-obatan cairan atau sirup. "Khusus apotek yang notabene nya selaku penyedia obat-obatan, kami secara khusus sudah menginstruksikan agar tidak menjual lagi," jelas dia.

Disinggung terkait kasus gagal ginjal akut, Agus mengaku sampai saat ini beli ditemukan di Majalengka. 

"Alhamdulillah, berdasarkan pantauan, kami di dua rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta sampai hari ini belum ditemukan kasus gangguan ginjal akut tersebut," jelas dia.


(SAN)

SHARE