News

Dipanggil KPK, Mantan Menag Yaqut Diperiksa terkait Pembagian Kuota Haji

Jonathan Simanjuntak 07/08/2025 13:22 WIB

Dalam pemeriksaan itu, pria yang kerap disapa Gus Yaqut akan menjelaskan berkaitan dengan pembagian kuota haji.

Dipanggil KPK, Mantan Menag Yaqut Diperiksa terkait Pembagian Kuota Haji (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)

IDXChannel - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2024 di Kementerian Agama.

Dalam pemeriksaan itu, pria yang kerap disapa Gus Yaqut akan menjelaskan berkaitan dengan pembagian kuota haji.

"Jadi di dalam beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh," kata Juru Bicara Yaqut Cholil, Anna Hasbie, di Kantor KPK, Kamis (7/8/2025).

Anna menambahkan, pembagian kuota haji yang telah dilakukan sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang," kata Anna.

"Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi. Jadi itu memang proses yang panjang," lanjutnya.

Anna tidak menjelaskan lebih jauh ada atau tidaknya permintaan-permintaan kuota haji dari pihak tertentu. Ia mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait hal ini.

"Itu masuk materi, enggak boleh. Itu nanti saya sudah melangkahi," kata dia.

Dalam kedatangannya ke KPK, Anna menyebut bahwa Yaqut membawa dokumen. Dokumen yang dibawa ialah Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Menteri Agama.

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi kuota haji berawal dari  2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan jatah 20.000 jemaah bisa berangkat ibadah haji.

Undang-Undang mengamanatkan sebanyak 20.000 itu dibagi dua. 92 persen untuk haji reguler dan 8 delapan untuk kuota haji khusus.

Namun dalam temuan KPK, pembagian kuota haji ini justru tidak sesuai. Kuota haji justru dibagi sama rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum di dalam proses ini. Adapun KPK sudah mendalami adanya potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus ini.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE