News

Dirjen Holtikultura Kementan Diminta Puluhan Juta untuk Beli Baju Koko hingga Acara Bukber SYL

Nur Khabibi/MPI 15/05/2024 18:38 WIB

Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian pernah diminta Rp30 juta untuk keperluan buka bersama. Selain itu juga ada permintaan untuk beli baju koko.

Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarya Pusat, Rabu (15/5/2024). (Nur Khabibi/MPI)

IDXChannel - Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihastyo Setyanto menyatakan pernah diminta Rp30 juta untuk keperluan buka bersama (bukber) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tak hanya itu, dia juga diminta untuk urunan pembelian baju muslim SYL Rp27 juta. 

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarya Pusat, Rabu (15/5/2024).

Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Setyanto perihal permintaan uang oleh SYL untuk keperluan umrah dengan keluarga. 

Setyanto pun mengamini adanya permintaan yang dimaksud. Dia menyebutkan, pihaknya dibebankan Rp600 juta yang kemudian membengkak menjadi Rp1 miliar. 

"Jadi awalnya diminta Rp600 (juta) tapi akhirnya Rp1 miliar yang diberikan?" tanya Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

"Betul," jawab Saksi. 

"Jadi kemudian selain itu apakah ada bantuan untuk pembelian baju atau celana koko, saksi masih ingat?" tanya Hakim lagi. 

"Info yang saya ingat dan diterima dari bu Sesdit, iya ada," jawab Saksi. 

"Sebagaimana ada barbuk nomor masih di 09 halaman 17. Dari bukti nomor 09 di situ tertulis hortikulutura Rp27 juta ya, betul saksi," tanya Jaksa mengonfirmasi. 

"Betul," respons saksi. 

Tidak berhenti di situ, Jaksa kemudian mencecar saksi soal permintaan uang untuk buka bersama (bukber). Setyanto pun mengamini adanya permintaan tersebut. 

"Terkait juga untuk bukber, buka bersama pernah juga ada dimintakan?" tanya Jaksa. 

"Betul," jawab Saksi. 

"Dari keterangan BAP  saksi di nomor 36, sebesar Rp30 juta?" tanya Jaksa memastikan. 

"Ya betul," jawab Saksi membenarkan. 

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. 

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(NIY)

SHARE