News

Dishub DKI Keluarkan SE Pelaksanaan Prokes, Naik MRT Diizinkan Lepas Masker

Heri Purnomo 11/06/2023 15:33 WIB

Dalam hal ini penumpang MRT Jakarta kini boleh melepaskan masker apabila dalam kondisi sehat.

Dishub DKI Keluarkan SE Pelaksanaan Prokes, Naik MRT Diizinkan Lepas Masker (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan surat ederan (SE) terkiat pelaksanaan protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi. 

Dalam hal ini penumpang MRT Jakarta kini boleh melepaskan masker apabila dalam kondisi sehat. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.26/SE/2023 yang dilihat melalui postingan akun twitter resmi PT MRT Jakarta, Minggu (11/6/2023). 

"Diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19," dari unggahan @mrtjakarta.

Meski begitu, bagi penumpang yang dalam kondisi kurang sehat tetap dianjurkan menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik. 

Kemudian masyarakat juga dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Dan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. 

Sama halnya dengan kondisi sebelumnya, PT MRT JAKARTA menyarankan bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. 

Selanjutnya yakni tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi. 

(SAN)

SHARE