Dishub DKI Terapkan Tarif Mahal di 11 Lokasi Parkir Bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi
Dishub DKI menerapkan tarif mahal di 11 lokasi parkir yang ada di ibu kota bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan terus mengatasi berbagai masalah transportasi di ibu kota. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan disinsentif tarif parkir tinggi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kebijakan tersebut sebenarnya sudah berjalan pada tahun lalu pada lima lokasi parkir. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan saat ini terdapat enam tambahan lokasi parkir tersebut, menjadi total 11 lokasi parkir
"Kami harap, kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023).
Selain itu katanya, pihak Dishub DKI menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi, melalui pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap dan dikenakan tarif parkir tinggi.
Hal itu tertuang berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 17 menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan atau luar ruang milik jalan.
Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola Dishub Provinsi DKI Jakarta kata dia, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir atau penerapan tarif parkir tinggi, terhadap kendaraan yang belum dan atau tidak lulus uji emisi.
Secara keseluruhan, kendaraan yang sudah lulus uji emisi, nomor polisi kendaraannya terdata di sistem. "Sehingga, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus/tidak lulus uji emisi," terang Syafrin.
Adapun penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di 11 lokasi parkir milik Pemerintah Daerah yakni;
- Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat;
- Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan;
- Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat;
- Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan;
- Plaza Interkon, Jakarta Barat;
- Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat;
- Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat;
- Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat;
- Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan;
- Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat; dan
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Syafrin menjelaskan, penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif Rp5.000 per jamnya.
"Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi Rp7.500 per jam yang berlaku progresif," jelas dia.
Ia menuturkan, untuk sementara disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil, berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Selanjutnya, akan dilakukan penambahan lokasi parkir dengan disinsentif tarif parkir pada 2023 pada lokasi parkir luar ruang milik jalan (offstreet), yang terdapat dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.
Syafrin menjelaskan, penanganan masalah transportasi di Jakarta dibagi dan disusun menjadi empat prioritas. Pertama yakni pejalan kaki, kedua angkutan umum, ketiga kendaraan ramah lingkungan, dan keempat disinsentif kendaraan pribadi.
Penanganan persoalan transportasi ini pun menjadi program prioritas. Hal itu sebagai berupaya menangani persoalan transportasi ini secara komprehensif dan berkelanjutan.
“Dalam penanganannya pun, kami bersinergi dengan semua pihak, karena persoalan transportasi di Jakarta ini sangat kompleks dan butuh kerja sama semua pihak, termasuk dukungan dari masyarakat,” pungkasnya.
(FRI)