News

Ditahan KPK, Wali Kota Semarang dan Suami Tersangka di Tiga Perkara

Nur Khabibi 19/02/2025 20:46 WIB

KPK menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri (AB) sebagai tersangka dalam tiga perkara. 

KPK menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri (AB) sebagai tersangka dalam tiga perkara. 

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri (AB) sebagai tersangka dalam tiga perkara. 

"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di gedung KPK, Rabu (19/2/2025).

Dia menambahkan, untuk perkara dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD, disebutkan Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng ini menerima uang Rp1,75 miliar. 

"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa) telah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB," kata dia. 

Selanjutnya, Alwin diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek tersebut Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.

"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 Miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan," kata dia. 

Sedangkan dalam perkara permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita dan suaminya menerima uang Rp2,4 miliar. Uang tersebut dikumpulkan pada April-Desember 2023.

"IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023," katanya.

Saat ini, Mbak Ita dan suaminya ditahan selama 20 ke depan.

"Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," kata Ibnu.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE