Donald Trump Divonis Bersalah dalam Kasus Uang Tutup Mulut
Juri di New York memutuskan eks presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersalah.
IDXChannel - Juri di New York memutuskan eks presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersalah memalsukan dokumen untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang porno menjelang pemilihan umum (pemilu) 2016.
Dilansir dari Reuters pada Jumat (31/5/2024), Trump menjadi presiden atau eks presiden pertama yang mendapat vonis bersalah dalam sejarah politik AS.
“Ini memalukan,” kata Trump kepada wartawan setelah pembacaan keputusan juri.
Setelah dua hari pertimbangan, juri yang beranggotakan 12 orang menyatakan Trump bersalah atas 34 tuduhan yang dihadapinya. Hakim akan mengumumkan hukuman untuk Trump pada 11 Juli.
Di bulan yang sama, Partai Republik dijadwalkan menggelar konvensi yang kemungkinan akan secara resmi mencalonkan Trump sebagai kandidat presiden dalam pemilu akhir tahun ini.
Trump menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Dia menuduh proses pengadilan curang dan bermotif politik.
“Putusan sebenarnya akan diambil pada 5 November oleh rakyat,” katanya sembari menambahkan dia akan mengajukan banding.
Tindak pidana pemalsuan dokumen bisnis dapat diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara, namun pelakunya sering kali hanya menerima hukuman denda, atau masa percobaan yang lebih ringan.
Berdasarkan peraturan yang ada, hukuman penjara tidak akan menghalangi dia untuk berkampanye, atau menjabat jika dia menang. (WHY)