Dongkrak Pendapatan Daerah, Wali Kota Semarang Gandeng KPK
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menggandeng KPK untuk memberi pengarahan khususnya terhadap 14 OPD penghasil pendapatan.
IDXChannel - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi pengarahan khususnya terhadap 14 organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil pendapatan.
Langkah itu diambil untuk menggali dan memaksimalkan pendapatan Kota Semarang yang sesuai dengan regulasi.
"Saat ini APBD Kota Semarang sebesar Rp5,9 triliun, sedangkan pendapatan hanya Rp2,5 triliun. Idealnya pendapatan bisa 50% atau lebih mendukung APBD, seperti contoh di Surabaya, APBD Rp10 triliun dan pendapatan Rp8 triliun," ungkap Ita, Kamis (2/2/2023).
Menurut Ita, masih banyak potensi dan peluang yang dapat dioptimalkan terlebih melihat kondisi yang semakin baik. Seperti PPKM yang sudah dihapuskan, tingkat kesejahteraan, inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang semakin baik.
Kota Semarang bahkan tercatat memiliki PDRB tertinggi di Jawa Tengah sebesar Rp123 juta per tahun.
Ia lebih lanjut mencontohkan, berdasar kajian SMI pada sektor persampahan baru dikumpulkan 10% sampah. "Ini berarti masih ada 90% potensi yang belum tergali. Juga pada Dinas Perdagangan yang mencatat hanya 250 pedagang di tiap pasar, ini secara logika hitung-hitungan apa mungkin?" terang Ita.
Ia juga mengkritisi BLUD dan BUMD sebagai badan usaha penghasil yang diharap dapat melakukan efisiensi. “Mereka kan penghasil justru harusnya bisa bantu pendapatan dengan dividennya. Penyertaan modal memang boleh di awal, tapi jangan 'nyusu' terus,” urai Ita.
Keleluasaan yang diberikan pada BUMD dan BLUD untuk mengelola keuangan sendiri dan melakukan kerja sama B to B. Maka dari itu, Ita berharap BUMD ini bisa lebih optimal dari sisi pendapatan dan efisiensi keuangan.
Sementara, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol. Bachtiar Ujang Purnama menyampaikan, pengarahan ini sebagai bentuk edukasi, pencegahan dan tata kelola sistem pemerintahan.
Lewat kegiatan ini pihaknya menguatkan perilaku anti-korupsi dan integritas jajaran OPD penghasil. Selain itu, diberikan pula bekal kemampuan identifikasi riil objek PAD dan menghitung ideal objek pajak untuk optimalisasi target.
“Jangan sampai target yang dipasang minim dari ideal, sehingga berpotensi proses pengumpulan tidak disetorkan karena tidak punya konsep jelas,” ungkap Ujang.
Hal ini lanjutnya, akan berpotensi pada perilaku koruptif yang akan terus dikawal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari Inspektorat.
(YNA)