Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana Respons Karhutla, DPR Ingin Perkuat Peran BNPB
Dalam revisi itu, dia ingin memperkuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
IDXChannel - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam revisi itu, dia ingin memperkuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pernyataan ini sekaligus merespons insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi. Menurutnya, BNPB perlu diperkuat melalui RUU Penanggulangan Bencana.
"Undang-undangnya ini, keberadaan badan ini harus diperkuat. Di periode lalu sudah kita usulkan perubahan, tapi kan akhirnya Komisi VIII menutup untuk pembahasan RUU BNPB karena pemerintah pada saat itu malah ingin menjadikan BNPB itu semacam panitia saja, panitia penanganan bencana. Nah, kita inginnya memperkuat," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Meski demikian, Marwan menyampaikan, pihaknya sudah mengusulkan RUU Penanggulangan Bencana. Hal ini ditujukan untuk menambah kewenangan BNPB dalam memitigasi bencana.
"Kita mau BNPB itu berada di mitigasi, kemudian pencegahan. Itu semua melibatkan masyarakat. Jadi masyarakat bisa lebih cepat, baik penanganan yang belum skala harus melibatkan pemerintah atau masyarakat bisa segera melapor ke pemerintah," ujarnya.
Dengan begitu, kata Marwan, BNPB memiliki tambahan anggaran untuk program mitigasi bencana. Berbeda dengan saat ini, BNPB hanya memiliki anggaran untuk fase pemulihan kebencanaan.
"Coba kalau itu ada programnya BNPB, anggarannya ada. Ini anggaran kan adanya di penanggulangan, pemulihan. Triliunan di situ. Itu artinya kita tidak berupaya jangan ada bencana," ujar Marwan.
(Dhera Arizona)