News

Dorong Transmigrasi, Pemerintah Siapkan Lahan hingga 2 Ha per KK

Tangguh Yudha 02/11/2025 09:02 WIB

Pemerintah menyiapkan lahan hingga 2 hektare (ha) per keluarga yang mengikuti program transmigrasi.

Pemerintah menyiapkan lahan hingga 2 hektare (ha) per keluarga yang mengikuti program transmigrasi. (Foto: iNews Media/Tangguh Yudha)

IDXChannel - Pemerintah menyiapkan lahan hingga 2 hektare (ha) untuk program transmigrasi. Lahan seluas itu diperuntukkan bagi setiap Kepala Keluarga (KK) yang mengikuti porgram pemerintah tersebut.

Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi mengatakan, pemberian lahan seluas 2 ha ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah. Namun, besaran lahan pasti yang diterima setiap KK akan menyesuaikan kondisi dan potensi wilayah tujuan transmigrasi.

Di samping itu, menurut Viva Yoga, program bagi-bagi lahan ini juga merupakan bagian dari reforma agraria, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menyediakan lahan bagi warga yang mengikuti program transmigrasi.

"Jadi pemberian lahan 1 ha atau 2 ha tergantung wilayahnya. Itu adalah bagian dari reforma agraria sebagai tanggung jawab negara untuk diberikan kepada rakyat Indonesia yang ikut program transmigrasi," katanya di Yogyakarta, Sabtu (1/11/2025).

Selain lahan, pemerintah juga memberikan jaminan hidup selama 1-1,5 tahun bagi transmigran agar mereka dapat beradaptasi dan mandiri di daerah baru. Para peserta program juga akan mendapat pembinaan dari Kementerian Transmigrasi selama lima tahun untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan produktivitasnya.

"Sehingga setelah lima tahun diharapkan kepala keluarga itu sama-sama dengan kita, bisa cukup, pendapatannya bisa naik dan bisa sejahtera," katanya.

Terkait status kepemilikan tanah, Viva Yoga menjelaskan lahan yang diberikan kepada transmigran awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun, setelah masa pembinaan selama lima tahun, status tersebut akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Jadi SHM, jadi pertama ini (HPL) dulu, kemudian nanti selama lima tahun akan diubah menjadi Sertifikat Hak Milik," ujar eks anggota DPR itu.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE