News

DPR Akan Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang di Rapat Paripurna Besok

Achmad Al Fiqri 17/02/2025 20:32 WIB

DPR akan membahas nasib Rancangan Undang-Undang Minerba jadi Undang-Undang di Rapat Paripurna besok, Selasa (18/2/2025).

DPR Akan Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang di Rapat Paripurna besok Selasa (18/2/2025) (Achmad Al Fiqri/MPI)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (18/2/2025) esok.

"Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna besok, 18 Februari 2025, pukul 10.00 WIB," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan usai rapat pleno RUU Minerba di ruang rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat paripurna pengesahan RUU Minerba menjadi UU akan digelar Selasa (18/2/2025). RUU Minerba akan sah menjadi UU setelah paripurna digelar.

"Besok insyaallah paripurna. Dengan selesainya paripurna, maka sudah disahkan menjadi undang-undang," kata Supratman.

Sebelumnya, Baleg DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna.

Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.

"Setuju," seru peserta rapat.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE