DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Rapat Paripurna Besok
Kesepakatan diambil dalam rapat Pleno Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah.
IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah sepakat untuk mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU pada Rapat Paripurna yang digelar besok Selasa (6/10/2026).
Kesepakatan diambil dalam rapat Pleno Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah yang dihelat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Adapun, rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Maka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II," kata Dasco yang langsung disambut seruan setuju.
"Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI," katanya.
Sementara itu, Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari menyampailan, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional.
Hal ini bertujuan untuk memberikan pelindungan yang lebih kuat kepada pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
Kemudian meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.
"Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal," kata Putih.
Sementara itu, Menaker Yassierli menyampaikan, Pemerintah memandang bahwa RUU ini memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, dan sekaligus menindaklanjuti putusan MK Nomor 168/PUU-21/2023.
"Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," kata Yassierli.
RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
"Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)