DPR Gelar Paripurna Tetapkan Anggito sebagai Ketua DK LPS
Salah satu agendanya yakni penetapan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.
IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun 2025-2026 pada Selasa (23/9/2025).
Salah satu agendanya yakni penetapan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.
"Menurut catatan dari kesekjenan daftar hadir pada permulaan rapat Paripurna DPR RI ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, dari 578 orang anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi di DPR RI," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.
Dengan demikian, Puan menyampaikan bahwa forum paripurna telah mencapai kuorum.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillah perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI," kata dia.
Anggito terpilih menjadi Ketua DK LPS menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang kini menjadi Menteri Keuangan.
Penetapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) malam usai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlangsung di kompleks parlemen.
Selain penetapan Anggito, sejumlah agenda yang akan dibahas dalam forum rapat ini sebagai berikut:
1.Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
2.Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan atas: Perubahan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029, Perubahan Kedua Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
3.Laporan Komisi III DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
4.Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
5.Laporan Komisi XII DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (BPH Migas) Masa Jabatan 2025-2029, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
(Nur Ichsan Yuniarto)