News

DPR Ingatkan Pemerintah Wacana Kebijakan Cukai untuk Rokok Ilegal Lemahkan Penegakan Hukum

Tim IDXChannel 25/06/2026 10:50 WIB

Pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakan baru yang disiapkan tidak menimbulkan persepsi bahwa negara lebih fokus melakukan penyesuaian regulasi.

DPR Ingatkan Pemerintah Wacana Kebijakan Cukai untuk Rokok Ilegal Lemahkan Penegakan Hukum

IDXChannel – DPR RI mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aspek penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara terkait wacana penambahan tarif layer cukai hasil tembakau (CHT) golongan tiga yang disebut-sebut sebagai salah satu upaya menarik rokok ilegal masuk ke dalam sistem resmi. 

Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro, menilai, persoalan utama optimalisasi penerimaan cukai saat ini adalah maraknya praktik produksi dan distribusi rokok ilegal yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Setiap kebijakan fiskal, termasuk penyesuaian struktur atau tarif cukai, harus tetap menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas utama," kata Agung, Kamis (25/6/2026).

Dia menambahkan, pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakan baru yang disiapkan tidak menimbulkan persepsi bahwa negara lebih fokus melakukan penyesuaian regulasi dibanding memberantas pelanggaran hukum yang sudah nyata terjadi di lapangan.

“DPR berpandangan bahwa prinsip dasar negara hukum adalah setiap pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu terhadap produsen, distributor, maupun pihak-pihak yang diduga melindungi atau memfasilitasi peredaran rokok ilegal,” tegas Agung.

Agung melanjutkan, rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang harus ditangani melalui pengawasan dan penindakan yang tegas.

Karena itu, kata dia, pembentukan layer cukai baru maupun berbagai skema yang dikaitkan dengan upaya menarik pelaku ilegal masuk ke sistem resmi tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk kompromi terhadap pelanggaran hukum.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa pelaku yang sebelumnya beroperasi secara ilegal mendapatkan kemudahan tanpa melalui mekanisme pertanggungjawaban hukum yang memadai," katanya.

Lebih lanjut, Agung juga mengingatkan pentingnya menjaga efek jera dalam penegakan hukum, agar tidak membentuk persepsi moral hazard di masyarakat.

"Efek jera merupakan salah satu tujuan utama penegakan hukum. Jika pelaku usaha melihat bahwa pelanggaran yang dilakukan pada akhirnya dapat diikuti dengan ruang penyesuaian atau relaksasi tertentu, maka muncul potensi salah persepsi bahwa risiko hukum menjadi lebih rendah," katanya.

“Pada sektor usaha yang memiliki nilai ekonomi besar seperti industri hasil tembakau (IHT), setiap perubahan kebijakan harus disertai sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel agar tidak membuka peluang penyimpangan maupun praktik koruptif,” lanjutnya.

Agung mengingatkan bahwa pemerintah harus memastikan setiap kebijakan cukai tidak dimanfaatkan oleh pelaku ilegal untuk memperoleh legitimasi atau ruang kompromi baru.

Selain itu, Agung menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan tidak boleh menghapus konsekuensi hukum atas pelanggaran yang telah terjadi. 

"Tidak boleh ada penghapusan tanggung jawab pidana terhadap pelanggaran yang telah terjadi. Evaluasi berkala harus dilakukan untuk memastikan kebijakan tidak dimanfaatkan sebagai celah oleh pelaku ilegal untuk memperoleh status legal tanpa memenuhi konsekuensi hukum atas pelanggaran sebelumnya," katanya.

SHARE
DPR